Rambut lepek dan berminyak seringkali membuat seseorang kehilangan rasa percaya diri. Rasanya pasti ingin segera keramas. Tapi, ada kalanya seseorang tidak diperkenankan mencuci rambut.
Berikut tiga situasi yang mungkin memaksa Anda harus menunda mencuci rambut untuk sementara waktu, seperti dikutip dari laman Genius Beauty:
Usai keriting rambut
Anda harus menahan diri melakukan keramas setidaknya selama 24 jam setelah proses keriting rambut. Bahkan, beberapa ahli kesehatan rambut menyarankan untuk tidak keramas selama 72 jam atau setidaknya selama 3 hari.
Jika nekat melakukan keramas dikhawatirkan efek obat pengeriting rambut akan luruh dan proses keriting rambut gagal. Selain mematuhi aturan keramas, usai pengeritingan juga disarankan menggunakan sampo khusus yang lebih lembut.
Menjelang ke salon
Anda mungkin malu jika datang ke salon dengan rambut sangat berminyak atau kotor. Tapi, ini jauh lebih baik daripada Anda memaksakan diri mencuci rambut dahulu di rumah. Sebab, terlalu sering cuci rambut dalam rentang waktu berdekatan justru bisa merusak rambut.
Jangan khawatir para penata rambut di salon akan mencemooh rambut Anda. Justru dengan keadaan rambut tanpa dikeramas, mereka akan tahu kondisi rambut Anda yang sesungguhnya. Ini akan mempermudah mereka menemukan solusi masalah rambut.
Usai suntik botoks
Botoks agaknya menjadi prosedur kecantikan yang kian populer. Dokter biasanya memeringatkan pasien mereka untuk menghindari semua jenis pijat wajah (termasuk daerah di sekitarnya) dan memerintahkan mereka untuk tidak tidur dengan wajah tersentuh bantal atau kasur.
Sementara mencuci rambut adalah prosedur yang melibatkan kulit kepala dan wajah. Jadi Anda harus menghindari mencuci rambut Anda tepat setelah injeksi botoks. Berapa lama? Untuk menghindari efek samping yang tidak menyenangkan, seperti memar, setidaknya Anda baru boleh keramas enam jam setelahnya.
sumber: http://unic77.blogspot.com/2010/11/hati-hati-jangan-keramas-pada-kondisi.html
sumber: http://unic77.blogspot.com/2010/11/hati-hati-jangan-keramas-pada-kondisi.html
0 comments:
Post a Comment