kapukonline.com | Up-date Kode dan Symbol Obat - MAKALAH KEPERAWATAN
Untuk mendapatkan leaflet “OBAT” yang siap cetak, silahkan sobat-sobat download Kode dan Simbol Obat
OBAT
Adalah suatu bahan / campuran bahan yang dapat digunakan untuk mendiagnosis, mencegah, menghilangkan dan menyembuhkan suatu penyakit
DIMAKANAKAH ANDA DAPAT MEMPEROLEH OBAT?
Obat dapat anda peroleh lewat jalur distribusi obat yaitu:
- Apotek
Ditempat ini dapat diperoleh segala bentuk obat, baik obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, psikotropika serta narkotika dengan resep dokter - Instalasi Farmasi/Apotek Rumah Sakit
Ditempat ini anda dapat memperoleh bentuk obat bebas terbatas tanpa resep dokter; obat keras, psikotropika serta narkotika atas dasar resep dokter - Toko Obat Berijin
Tempat ini hanya diijinkan menjual obat bebas terbatas, tidak diijinkan melayani resep dokter - Warung
Tempat ini hanya boleh melayani pembelian obat bebas.
KODE dan SIMBOL OBAT
Obat Bebas
Yaitu golongan obat yang dalam penggunaannya tidak membahayakan, biasanya berisi vitamin dan semacamnya. Obat ini dapat dibeli atau artinya boleh dijual tanpa resep dokter. Obat bebas dalam peredarannya mempunyai tanda khusus yaitu warna hijau didalam lingkaran warna hitam
Obat Bebas Terbatas
Dikatakan terbatas karena ada batasan jumlah dan kadar isinya yang perlu diperhatikan. Biasanya ada tanda “P” (Perhatian..!!) dalam labelnya.
Contohnya:/p>
- P.No.1.: Awas! Obat Keras.
Bacalah Aturan Pemakaiannya! - P.No.2.: Awas! Obat Keras.
Hanya untuk bagian luar dari badan!
Untuk membelinya diperbolehkan tanpa resep dokter. Obat bebas terbatas ditandai dengan warna biru didalam lingkaran warna hitam
Obat Keras
Merupakan obat yang berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa berbahaya dan meracuni tubuh, memperparah penyakit atau menyebabkan mematian. Oleh sebab itu, penggunaanya harus dibawah pengawasan dokter. Obat keras dalam peredarannya ditandai dengan huruf K dengan latar belakang warna merah di dalam lingkaran warna hitam.
Psikotropika dan Narkotika
Obat ini sama denga narkoba, yang kita kenal dapat menimbulkan ketagihan. Karena itu, obat ini dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh pemerintah dan hanya boleh diserahkan oleh Apotek atas dasar resep dokter. Tiap bulan Apotek wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya kepada pemerintah
APA YANG SEBAIKNYA ANDA PERHATIKAN SEBELUM MINUM OBAT…???
- Periksa kembali:
Apakah nama dalam etiket sudah benar dan obat dalam keadaan baik / tidak rusak, Caranya:- Baca lagi apakah nama dalam etiket obat anda benar
- Perhatikan apakah kemasan masih bagus, obat tidak rusak / berubah warna/bau, dan lihat tanggal kadaluarsanya
- Perhatikan Cara Pakai
- Apakah obat digunakan dengan cara diminum atau dimakan? (ditandai dengan etiket putih dari apotek)
- Apakah obat digunakan untuk pemakaian luar? (ditandai dengan etiket biru dari apotek)
- Perhatikan Aturan Pakai
Berapa kali/berapa jumlah obat diminum atau digunakan dalam sehari, Misalnya:- Sehari : 3 × 1 tablet
- Sehari : 3 × 2 tablet
- Sehari : 1 × 1 tablet
- Peraturan Khusus
Obat diminum sebelum, selama atau sesudah makan. Sebelum makan berarti ½ - 2 jam sebelum makan. Selama makan berarti bersama makan atau ditengah-tengah saat makan. Sesudah makan berarti ¼ jam setelah makan
kode obat | symbol Obat | warna obat | gambar obat | obat keras | obat bebas | obat bebas terbatas | etiket obat | aturan pakai | aturan minumUntuk mendapatkan leaflet “OBAT” diatas yang siap cetak, silahkan sobat-sobat download Kode dan Simbol Obat